Menyajikan Informasi Istimewa dan Penting

Memuat...

Selasa, 28 Juni 2016

UU Tax Amnesty Disahkan DPR, Pengemplang Pajak Merdeka

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- DPR RI akhirnya mengesahkan salah satu produk undang-undang yang sejak awal telah memicu kontroversi, yakni Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, menjadi UU, Selasa (28/6/2016), melalui sidang paripurna.

Dengan disahkannya UU tersebut, maka wajib pajak (WP) yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah yang terbagi menjadi tiga kategori, sebagai berikut:
1. Usaha kecil menengah (UKM)
2. Wajib pajak (WP) yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri
3. WP yang bersedia mendeklarasi asetnya di luar negeri tanpa repatriasi.

Untuk WP dari golongan UKM yang mengungkapkan harta hingga Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5%, sedangkan yang mengungkapkan lebih dari Rp10 miliar dikenai 2%.

Untuk WP yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk periode Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Untuk WP yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017.

Penetapan periode menjadi penting karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak.

Hingga Agustus 2015 lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp598 triliun atau sekitar 46% dari target APBNP 2015.
Dengan menggunakan UU Pengampunan Pajak, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun.

Sejak UU ini masih dalam tahap rancangan, sejumlah pelaku pasar memperkirakan tambahan uang itu akan berdampak baik untuk roda perekonomian Indonesia.

Di sisi lain, sebagian pihak mengkhawatirkan UU pengampunan pajak berpotensi menjadi fasilitas "karpet merah" bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi, dan para pelaku pencucian uang. 

Pasalnya, selama ini beredar isu kalau para pengemplang pajak yang buron ke luar negeri, termasuk ke Singapura, termasuk orang-orang yang menyokong dana bagi kepentingan pasangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 silam, sehingga jika UU ini disahkan, mereka bukan saja dapat tetap menghirup udara bebas, namun dapat kembali ke Indonesia tanpa dapat disentuh hukum.

Meski demikian, dari sembilan fraksi di DPR, yang bulat menolak RUU ini disahkan hanya satu, yakni PKS. (berbagai sumber)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

KALENDER

Calendar Widget by CalendarLabs

PENGINGAT WAKTU

Arsip

Flag Counter

Total Pageviews